Kedua pelaku ditetapkan sebagai pengedar sekaligus bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan lain yang diduga terhubung dengan kedua pelaku. Barang bukti dan sampel urine keduanya telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memperkuat pembuktian.
Penangkapan ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2025, sekaligus menunjukkan bahwa peredaran sabu dan ekstasi di daerah penyangga Palembang kian mengkhawatirkan.(jml)
Editor : Surya S













