KORDANEWS – Polisi menangkap empat pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumsel, Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari tangan tersangka, disita 108 butir pil ekstasi siap edar.
Tersangka berinisial NS (29), H (42), DR (25), dan AES (33), ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan berawal dari NS, yang kedapatan menyimpan ekstasi di rumahnya. Barang haram itu diketahui berasal dari H, dengan DR dan AES berperan sebagai kurir dari Musi Banyuasin.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Romi, menyatakan keempat pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(mb)













