KORDANEWS – Aksi kejahatan jalanan kembali memicu perhatian publik. Seorang pelaku jambret berinisial S (20), warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, berhasil ditangkap warga setelah beraksi di Jalan Raya Palembang–Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sementara seorang rekannya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi pihaknya menerima serahan pelaku dari masyarakat. “Warga berhasil mengamankan satu pelaku berikut sepeda motor yang digunakan. Saat ini masih ada satu pelaku lain yang dalam pengejaran,” ujarnya.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Adeli, tengah berboncengan motor bersama temannya dari arah Desa Sungai Rambutan menuju Kelurahan Timbangan. Saat melintas di depan SPBU Desa Pulau Semambu, tas korban yang diletakkan di pangkuan dirampas dua pelaku berboncengan sepeda motor.
Korban langsung berteriak dan mengejar. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ikut membantu hingga salah satu pelaku berhasil diringkus di depan Perumahan Bumi Indralaya Permai (BIP). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Namun, seorang pelaku lain berhasil melarikan diri sambil membawa tas korban berisi satu unit ponsel Realme serta sejumlah dokumen penting. Pelarian itu membuat polisi mengeluarkan status DPO terhadap pelaku.













