KORDANEWS – Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, membongkar praktik peredaran uang palsu yang diduga dijalankan dua warga Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman.
Kedua pelaku, CS (31) dan MM (26), ditangkap saat operasi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.53 WIB. Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas belanja menggunakan uang palsu di sekitar desa.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, menuturkan tim langsung melakukan patroli dan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. “Begitu identitas pelaku diketahui, anggota bergerak cepat dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Syaparudin, Selasa, 2 September 2025.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mendapatkan uang palsu lewat pemesanan online. Uang itu kemudian mereka edarkan dengan cara membelanjakan ke warung dan toko sekitar. Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,25 juta, uang asli hasil penukaran Rp600 ribu, dua bungkus paket berisi uang palsu, serta dua unit telepon genggam.
Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Batu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.













