KORDANEWS – Seorang pria pengangguran bernama Muhammad Ongki (25), warga Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Senin (8/9/2025). Ia kedapatan membawa 25 paket kecil sabu seberat 4,25 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dusun III Desa Mambang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkus rokok yang kemudian ditemukan berisi paket sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba AKP Aston L Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar AKP Aston.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.(mb)













