KriminalSumsel

Charles, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Ayah Kandung

×

Charles, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Ayah Kandung

Share this article

Kini, Charles telah diamankan di Rutan Polsek Lubuk Linggau Barat dan dijerat Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga. Meskipun ada kemungkinan hukuman yang lebih ringan, tindakan Charles tetap dianggap sebagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak tentang bahaya kecanduan narkoba dan judi online yang tidak hanya menghancurkan diri sendiri, tapi juga merusak ikatan keluarga.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *