KriminalSumsel

Dua Warga Ogan Ilir Ditangkap Saat Konsumsi Shabu, Diduga Jaringan Pengedar

×

Dua Warga Ogan Ilir Ditangkap Saat Konsumsi Shabu, Diduga Jaringan Pengedar

Share this article

KORDANEWS – Polisi kembali menjerat jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua warga di Kecamatan Tanjung Raja, saat keduanya tengah mengonsumsi shabu pada Senin malam, 8 September 2025.

Kedua tersangka berinisial FY (42), warga Desa Sri Dalam, dan RY (20), warga Desa Belanti. Dari tangan mereka, aparat menemukan enam paket shabu dengan berat brutto 2,78 gram, pirek kaca berisi shabu 1,21 gram, timbangan digital, 32 plastik klip bening, skop pipet, hingga dua unit telepon genggam. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa keduanya bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam aktivitas pengedaran.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Tanjung Temiang. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujar PS. Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, dalam keterangan resmi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana belasan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *