GA kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(jml)
Editor : Surya S













