KORDANEWS – Proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Sumatera Selatan yang semestinya mendukung kelancaran transportasi, justru berubah menjadi ladang korupsi. Polda Sumsel mengungkap, negara merugi hampir Rp2 miliar akibat permainan dalam proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp11 miliar tersebut.
Kasus ini menyeret dua nama besar. Pertama, Achmad Faisal (56), Direktur CV Binoto selaku pelaksana proyek. Kedua, Panji Rangga Kusuma (35), seorang ASN Kementerian Perhubungan yang bertindak sebagai PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang. Keduanya resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Tipikor menemukan adanya dugaan mark up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Ditemukan kekurangan volume pekerjaan, mutu beton yang tidak sesuai, serta keterlambatan penyelesaian proyek. Namun denda atas keterlambatan itu tidak pernah dikenakan,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Senin (15/9/2025).
Padahal, kontrak diteken pada 12 September 2022 dengan target rampung akhir Desember 2022. Nyatanya, pekerjaan di Stasiun Lubuk Linggau baru selesai 23 Januari 2023. Akibatnya, negara tidak hanya dirugikan Rp1,95 miliar, tapi juga kehilangan potensi denda senilai lebih dari Rp248 juta.
Temuan ini diperkuat hasil audit investigatif BPKP yang menyatakan adanya penyimpangan aturan dalam pelaksanaan proyek. “Ada indikasi kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kerugian negara itu jelas tidak seharusnya terjadi,” tambah Listiyono.













