KORDANEWS — Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Lubuk Linggau, yaitu R (35), FR (21), dan D (30), warga Kelurahan Pelita Jaya. Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka terlibat dalam dua kasus curanmor dengan korban A dari Musi Rawas dan FH warga Lubuk Linggau Timur. Motor yang dicuri berupa Honda Revo dan Yamaha MIO J dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mb)













