KORDANEWS – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pemuda Palembang bernama Renaldo (24), warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus penghasutan melalui media sosial Facebook.
Renaldo diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama “ALDO IRETANDE” (URL: facebook.com/al.kwonjido) untuk menuliskan kalimat-kalimat provokatif. Unggahan tersebut dibuat pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.
“Modus tersangka adalah menuliskan kata-kata yang berisi ajakan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang melalui akun Facebook miliknya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, Selasa (16/9/2025).
Dalam unggahannya, Renaldo menggunakan kalimat kasar dan menghina aparat serta pemerintah, yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka adalah rasa benci terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana serupa, atau denda maksimal Rp4.500.











