Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo tipe CPH2083 warna biru, satu kartu SIM Axis dengan nomor 0838-3222-2473, serta akun Facebook tersangka.
“Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi,” tegas Kombes Bagus. (Ndik)
Editor : Surya S











