HeadlineKriminalSumsel

Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Palembang Diciduk Polisi Siber

×

Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Palembang Diciduk Polisi Siber

Sebarkan artikel ini

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo tipe CPH2083 warna biru, satu kartu SIM Axis dengan nomor 0838-3222-2473, serta akun Facebook tersangka.

“Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi,” tegas Kombes Bagus. (Ndik)

 

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *