Ekonomi

OJK Terbitkan Kepercayaan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik

×

OJK Terbitkan Kepercayaan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik

Share this article

2)    laporan eksposur risiko dan permodalan;

3)    laporan informasi atau fakta material;

4)    laporan suku bunga dasar kredit, dan

5)    laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

“Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.” pungkasnya. (eh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Pendekatan agroforestry dan perhutanan sosial pun diperkuat agar…

Ekonomi

  Editor : Surya S

Ekonomi

  Editor : Surya S

Ekonomi

Editor : Surya S

Budaya

Dampak bagi Dunia Kuliner LA Rilis editorial ini…

Ekonomi

  Editor : Surya S