PeristiwaSumsel

Kebakaran Lahan di Ogan Ilir, Tim Gabungan Jibaku Padamkan Api

×

Kebakaran Lahan di Ogan Ilir, Tim Gabungan Jibaku Padamkan Api

Share this article

Sanksi hukum bagi pembakar lahan bukanlah ancaman kosong. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kemarau ini memperkirakan puncak musim kemarau di Sumatera Selatan masih akan berlangsung hingga awal Oktober. Dengan kondisi ini, potensi karhutla tetap tinggi. Aparat gabungan menyatakan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi di desa-desa rawan kebakaran.

“Karhutla bukan hanya soal api, tapi dampaknya luas: kesehatan masyarakat terganggu, ekonomi terhambat, dan citra daerah ikut tercoreng. Semua pihak harus peduli,” ujar Rahmat.(jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *