KriminalSumsel

Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

×

Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Share this article

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *