KORDANEWS – Kepolisian Sektor Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria berinisial Budi alias Iyek (43), warga Desa Seribandung, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis pagi, 25 September 2025.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar rumahnya. “Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit Samsung A05S warna hitam,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat Resi Antalita (36), warga Desa Pajar Bulan, mendapati ponselnya raib ketika pulang ke rumah pada Jumat, 19 September. Sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah untuk berkunjung ke keluarganya. Saat itu, di belakang rumah ada beberapa orang yang sedang menebang pohon, termasuk tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap, Budi masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Ia mengambil ponsel yang diletakkan di meja makan, lalu menyembunyikannya di sebuah pemakaman di desanya. Barang bukti itu akhirnya ditemukan dan diamankan polisi.













