KriminalSumsel

Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba di Karang Raja

×

Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba di Karang Raja

Share this article

KORDANEWS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali meringkus seorang pengedar narkoba yang meresahkan warga Kelurahan Karang Raja. Pelaku, Kodriadi (33), warga Jalan Arimbi No 64, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Bangau Gg Sawo, Karang Raja, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 1 buah tas slempang Nike, 6 bal plastik klip, 1 unit handphone Vivo Y15 warna hitam biru, dan 1 helai celana joger warna coklat.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui, dan tim Satres Narkoba melakukan penangkapan dengan menyaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.

Di hadapan petugas, Kodriadi mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *