KriminalSumsel

Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba di Karang Raja

×

Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba di Karang Raja

Share this article

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kodriadi berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *