Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kodriadi berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.(mb)
Editor : Surya S













