KORDANEWS – Seorang pria bernama Riki (38), warga Jalan Garuda Merah, Kelurahan Keputraan, Lubuk Linggau Barat II, harus berurusan dengan hukum usai diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Ia ditangkap polisi di kediamannya pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Riki yang berstatus pengangguran ini diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, Yudhistira Permana Kusuma, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada 6 Mei 2025, ketika korban menitipkan sepeda motornya kepada Riki untuk digadaikan seharga Rp1 juta. Keduanya sepakat motor akan ditebus kembali seharga Rp1,2 juta, dan uang hasil gadai itu akan digunakan korban untuk menebus ponsel miliknya.
Namun, saat korban hendak menebus motornya pada 28 Mei 2025, pelaku beralasan kendaraan tersebut masih digunakan pihak penerima gadai. Korban kembali mendatangi Riki pada 5 Juni 2025, tetapi motor tetap tidak bisa dikembalikan. Bahkan, meski sempat membuat surat pernyataan kesanggupan, pelaku tidak memenuhi janjinya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat pada 28 September 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan AIPTU Erwinsyah, S.H., melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi. Setelah bukti dinilai cukup, polisi bergerak mengamankan pelaku.













