KriminalSumsel

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

×

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Share this article

Dalam pemeriksaan, Riki mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2005 dengan Nomor Polisi BG 3869 HA.

Atas tindakannya, Riki dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *