KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (29/9/2025).
Tersangka, Jamel Abdul Yaser (43), mantan Kepala Desa Suka Menang, diduga menyelewengkan DD dan ADD tahun 2019–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp744 juta. Usai diperiksa, sekitar pukul 15.30 WIB Jamel langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau untuk 21 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armain Ramdhani, menyebut tersangka ditahan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan mempermudah penyidikan. Modus yang dilakukan antara lain pemotongan gaji perangkat desa serta kekurangan volume pada tiga proyek fisik, yakni Pasar Kalangan, jambanisasi (MCK), dan rabat beton.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut.(mb)













