KORDANEWS – Persidangan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah PMI Kota Palembang tahun 2020–2023 mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya, Dedi Siprianto, didakwa memperkaya diri hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa membeberkan dana PMI justru digunakan untuk belanja pribadi, mulai dari parcel, kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, pembelian ayam, hingga krim wajah. Nilainya mencapai Rp664 juta, ditutupi dengan laporan pertanggungjawaban fiktif belanja sembako.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap pengeluaran mencolok lain, seperti pembelian papan bunga senilai Rp269 juta yang mayoritas dipakai untuk kepentingan pribadi, serta kredit mobil Toyota Hi-Ace atas nama UTD PMI Palembang namun dipakai Dedi.
Meski demikian, kedua terdakwa membantah dakwaan. Kuasa hukum Dedi menilai dana tersebut bukan APBD melainkan anggaran internal PMI, sehingga dianggap tidak menimbulkan kerugian negara. Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi pada pekan depan, sementara publik menanti putusan hakim atas skandal yang menyeret pejabat publik ini.(mb)













