Usai menikam, pelaku kabur meninggalkan korban hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi di rumahnya. Atas perbuatannya, Dodi dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan di Mapolres Lahat.(mb)
Editor : Surya S













