Yulian menambahkan, tersangka FEB diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia pernah terjerat hukum pada 2013, 2015, dan 2022.
“FEB ini residivis curat. Kami terpaksa melumpuhkannya karena melawan saat ditangkap. Setelah mendapat perawatan, kondisinya sudah membaik,” kata Yulian.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel dan akan dijerat dengan undang-undang narkotika. Polisi memastikan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Sumsel akan terus digencarkan demi menjaga keamanan masyarakat. (Ndik)
Editor : Surya S













