EkonomiNusantara

“Wow! BSU Rp 600 Ribu Disebut Cair Lagi di Oktober 2025, Benarkah? Ini Faktanya!”

×

“Wow! BSU Rp 600 Ribu Disebut Cair Lagi di Oktober 2025, Benarkah? Ini Faktanya!”

Share this article

KORDANEWS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 sebelumnya telah diberikan pemerintah pada pertengahan 2025 untuk membantu pekerja yang terdampak kenaikan biaya hidup. Kini, memasuki bulan Oktober, muncul pertanyaan besar dari para pekerja: apakah BSU akan cair lagi?

Jawaban dari pertanyaan ini masih menjadi perhatian publik, terutama setelah beredar banyak kabar simpang siur di media sosial. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Status BSU Oktober 2025

Hingga awal Oktober, belum ada pengumuman resmi bahwa BSU Rp 600 ribu akan kembali dicairkan.

Di laman resmi Kemnaker disebutkan, BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp 600 ribu.

Namun, dalam paket kebijakan ekonomi terbaru pemerintah, tidak ada penambahan alokasi BSU untuk triwulan III maupun IV.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun menegaskan, data calon penerima BSU masih sama seperti sebelumnya dan belum ada instruksi pencairan baru.

Dengan kata lain, rumor bahwa BSU akan cair di Oktober 2025 belum terbukti kebenarannya.

Alternatif Bantuan Pemerintah

Meski BSU belum ada kepastian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah insentif dan stimulus lain bagi pekerja, antara lain:

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.

Program padat karya tunai yang masih berjalan di beberapa daerah.

Dukungan bagi UMKM melalui subsidi bunga kredit dan akses permodalan.

Artinya, meski BSU tidak diperpanjang, pemerintah tetap berupaya memberikan dukungan agar daya beli pekerja dan masyarakat tetap terjaga.

Syarat Jika BSU Kembali Dibuka

Bila nantinya BSU diputuskan kembali cair, syarat yang akan digunakan kemungkinan besar masih sama seperti periode sebelumnya, yakni:

Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.

Pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *