KORDANEWS – Seorang anak putus sekolah berinisial AR (15), warga Lubuk Linggau Utara II, ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah warnet Jalan Bukit Sulap, Senin (29/9/2025).
Dari penggeledahan, petugas menemukan dompet warna pink berisi delapan plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,53 gram serta uang tunai Rp200 ribu. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini AR bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.(mb)













