Dari hasil kejahatan itu, sebagian emas dijual dan digadaikan. A mengaku mendapat bagian Rp30 juta, yang sebagian telah dihabiskan untuk berfoya-foya. “Sisa uang tinggal Rp19 juta,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mb)
Editor : Surya S













