Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa seragam kejaksaan, ponsel, dan bukti transaksi keuangan hasil pemerasan. Kasus ini menjadi pengembangan dari penyelidikan Kejari OKI sebelumnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(mb)
Editor : Surya S













