KORDANEWS – Aksi pencurian kabel penerangan jalan di kawasan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, berakhir di tangan aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Singo Layo Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, saat tengah beraksi di lokasi kejadian, Jumat (10/10/2025) dini hari.
Kedua pelaku diketahui berinisial RF, warga Desa Sakatiga Seberang, dan AP, warga Desa Sejaro Sakti. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Indra Gunawan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi. Saat melintas di sekitar area perkantoran Tanjung Senai, petugas melihat dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Ketika diperiksa, ternyata keduanya sedang mencuri kabel jenis underground NYY dan NYFBY yang ditanam di bawah tanah untuk penerangan lampu jalan,” ujar Indra Gunawan, Sabtu (11/10/2025).
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu unit becak motor (bentor) yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu buah kayu, cangkul, karung, dodos, golok, serta potongan kabel yang telah dipotong dari instalasi penerangan jalan.