KriminalSumsel

DPO Kasus Narkoba Asal Ogan Ilir Ditangkap di Batam Setelah Tiga Bulan Buron

×

DPO Kasus Narkoba Asal Ogan Ilir Ditangkap di Batam Setelah Tiga Bulan Buron

Share this article

KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil membekuk seorang pria yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Heriyansyah alias Heri bin Usman (30), warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Ia ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung pempek bernama “Mang Otong” di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, dengan dukungan dari Dit Intelkam Polda Kepri serta Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan, Heriyansyah merupakan buronan dalam kasus peredaran sabu yang diungkap pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja. Dalam operasi tersebut, dua pelaku lain yakni Hengky Pratama bin Sukra dan Andi Salhekta alias Bongkeng bin Kamaludin lebih dahulu ditangkap bersama barang bukti berupa 17 paket sabu, uang tunai Rp205 ribu, serta dua unit telepon genggam.

“Saat penggerebekan berlangsung, satu orang pelaku berhasil kabur dan kami tetapkan sebagai DPO. Setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya kami menemukan jejaknya di Batam,” ujar Kasat Resnarkoba.

Hasil penelusuran menunjukkan, Heriyansyah sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung sebelum berpindah ke Kota Batam dan bekerja sebagai penjual pempek untuk menyamarkan identitasnya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang petugas untuk dibawa ke Ogan Ilir.

Kini, Heriyansyah telah berada di Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan mendalam. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *