KORDANEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berusia 19 tahun. Pelaku berinisial MJ, warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, kini telah diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi pacarnya yang masih remaja dan merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggamnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima polisi dengan nomor LP/B/375/X/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, tertanggal 7 Oktober 2025. Penangkapan pelaku dilakukan pada 11 Oktober 2025 di rumahnya di kawasan Tanjung Raja Timur.
“Pelaku MJ diamankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, Aipda Fitra Hadi, mewakili Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Senin, 13 Oktober 2025
Menurut penyelidikan, pelaku dan korban, remaja putri berinisial M, warga Kecamatan Tanjung Raja, awalnya menjalin hubungan asmara. Pada 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban diajak pelaku ke rumahnya di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Tanjung Raja Timur. Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan.
“Korban sempat menolak, namun pelaku membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab. Saat persetubuhan terjadi, pelaku merekam menggunakan ponsel,” kata Fitra.
Perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kesempatan berikutnya, pelaku kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban. Namun ketika korban mulai menjauh, pelaku justru mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
Ancaman itu akhirnya membuat korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Situasi semakin memburuk ketika, pada 1 Oktober 2025, orang tua korban menerima kiriman video asusila anak mereka dengan pelaku.













