KriminalSumsel

Tega! Pria di Lubuk Linggau Bacok Rekan hingga Tewas, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

×

Tega! Pria di Lubuk Linggau Bacok Rekan hingga Tewas, Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Share this article

KORDANEWS – Terdakwa Rudi Hartono alias Reno (40) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Pria asal Kelurahan Kayu Ara itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan korban Ismail (52) warga Kelurahan Bandung Kiri, Lubuk Linggau Barat I.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Guntur Kurniawan,  JPU Yuniar, menyatakan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara kejam dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan.

Kasus ini berawal pada 4 Maret 2025, saat terdakwa tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang menyinggung soal utang dan mobil miliknya. Dalam keadaan marah, terdakwa mengambil parang dari rumah rekannya dan membacok korban tiga kali hingga tewas.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia tiga jam kemudian akibat luka parah di kepala dan tangan. Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke kebun di Desa Meratau sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau.

JPU menilai tindakan terdakwa tergolong pembunuhan berencana dengan niat dan kesadaran penuh, sehingga layak dijatuhi hukuman pidana mati.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *