“Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen, jangan sampai ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegas AKBP Bagus.(mb)
Editor : Surya S













