Namun di tengah perjalanan, niat jahat muncul. Para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencekik korban hingga tewas, lalu berencana merampas truk Fuso tersebut. Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil alih kemudi truk. Sayangnya, truk tersebut mogok di tengah perkebunan tebu. Panik dan takut aksinya terungkap, para pelaku lalu membakar truk beserta jasad korban untuk menghilangkan jejak.
“Awalnya mereka berencana membawa truk itu ke daerah Lampung. Tapi karena Fuso mogok, mereka meninggalkan truk di lokasi dan membakarnya bersama korban yang saat itu sudah meninggal dunia,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dan disertai tindakan keji.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Bagus. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir. “Identitas pelaku sudah kami kantongi dan kami pastikan segera ditangkap,” tutupnya. (Ndik)
Editor : Surya S













