KORDANEWS – Tiga warga Kota Lubuk Linggau ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau karena diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran sabu. Ketiganya yakni Amir Mahmud alias Ameng (50), MH Famuji (50), dan Andri Krisyadi (44), diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 12.35 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 3,52 gram, dua unit ponsel, satu timbangan digital, dompet, dan satu bal plastik klip. Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria yang membawa sabu dari wilayah Kepala Curup menuju Lubuk Linggau.
Petugas berhasil menangkap Amir di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, dan mengembangkan kasus hingga menangkap dua tersangka lainnya, Famuji dan Andri, di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kepala Curup untuk diedarkan kembali di Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Lubuk Linggau. “Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.













