Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(mb)
Editor : Surya S













