KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Tatang Suhendra alias Tatang (26), terdakwa kasus pembunuhan biduan Rika Sartika (33). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, M. Hasbi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Deddy Firdiansyah, dan Marselinus Ambarita, majelis menyatakan Tatang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim menilai perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban menjadi hal yang memberatkan, sementara hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Tatang disebut nekat menghabisi nyawa korban, yang merupakan selingkuhannya, di rumah kontrakan korban di Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, April 2025 lalu. Pembunuhan berawal dari pertengkaran karena korban menuntut terdakwa menceraikan istrinya. Terdakwa kemudian menjerat leher korban dengan tali hingga tewas, lalu merekayasa seolah korban bunuh diri sebelum kabur dan menjual perhiasan milik korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik Lubuk Linggau karena motif asmara gelap yang berujung tragis.(mb)













