KORDANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan aksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang, Rabu (22/10/2025). Empat orang ditangkap, termasuk orang tua kandung bayi yang hendak dijual seharga Rp 25 juta.
Para pelaku yang diamankan yakni Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24). Mereka ditangkap tim gabungan Subdit Renakta dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat bertransaksi di rumah sakit.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Riska Dwi Yanti disebut sebagai dalang utama yang mengatur proses jual beli, mulai dari mencari orang tua yang mau menjual bayinya lewat TikTok hingga menyiapkan biaya persalinan.
“Uang sebesar Rp 8 juta telah diserahkan kepada ibu bayi sebagai bagian dari transaksi,” ungkap Johanes.
Polisi mengamankan bayi beserta ibunya, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, dan empat ponsel yang digunakan pelaku. Saat ini, bayi dan ibunya berada di RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis, sementara keempat pelaku ditahan di Mapolda Sumsel.
Penyidik masih mendalami jaringan perdagangan bayi ini dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumsel untuk perlindungan korban.(Ndik)













