Mengenal Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Kebijakan penghapusan tunggakan ini dirancang untuk memastikan peserta dari kelompok rentan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan tanpa terbebani utang iuran yang menumpuk.
Siapa yang Berhak Mendapat Pemutihan?
Pemutihan tunggakan tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya menyasar kelompok tertentu yang memenuhi kriteria:
- Peserta Miskin dan Rentan: Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dianggap sebagai prioritas utama.
- Peserta Pindah Komponen: Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) kelas 3, namun kemudian diverifikasi dan beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Batas Maksimal Tunggakan: Pemutihan yang dilakukan maksimal hanya untuk tunggakan selama 24 bulan (dua tahun).
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memulihkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Peserta yang memiliki kemampuan finansial diharapkan tetap membayar iuran tepat waktu dan tidak menunggu adanya program pemutihan.
Jika status kepesertaan Anda tidak aktif karena menunggak, dan Anda tidak termasuk dalam kategori pemutihan, Anda dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui Mobile JKN untuk mencicil tunggakan hingga maksimal 24 bulan.













