KORDANEWS – Seorang debitur asal Palembang, Sumatera Selatan, Badrul Ihsan dan istrinya Oktaliyah, mengaku kecewa setelah digugat ke pengadilan oleh pihak Bank BRI cabang A Rivai, meski telah membayar angsuran pinjaman lebih dari satu tahun.
Pasangan yang tinggal di Jalan Sukawinatan, Lorong Cendana, Kecamatan Sukarami ini merasa dirugikan karena dianggap wanprestasi oleh pihak bank, padahal mereka mengaku masih rutin melakukan pembayaran cicilan.
Oktaliyah menjelaskan, persoalan bermula saat terjadi penyesuaian besaran angsuran dari Rp2,2 juta menjadi Rp1,75 juta per bulan. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, mereka tiba-tiba menerima gugatan dari pihak bank.
“Awalnya cicilan kami diturunkan dari Rp2,2 juta menjadi Rp1,75 juta. Tapi tiba-tiba kami malah digugat oleh pihak BRI. Padahal kami masih terus bayar,” ujar Oktaliyah saat ditemui, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, dirinya heran karena masih banyak nasabah lain yang menunggak hingga dua sampai tiga tahun tanpa tindakan hukum, sementara dirinya justru digugat meski masih aktif membayar.
“Kami ini punya itikad baik. Sampai sekarang pun pembayaran tetap berjalan melalui sistem debit. Bahkan setelah digugat, kami tetap hadir dalam persidangan dan mengikuti semua proses hukum,” ungkapnya.













