Menurut Oktaliyah, sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, upaya keberatan yang diajukannya ditolak pada 6 Oktober 2025.
Ia berharap pihak Bank BRI dapat memberikan kebijakan yang lebih bijaksana terhadap nasabah yang masih menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami hanya minta kebijakan yang adil. Saat ini sisa pinjaman kami tinggal sekitar Rp48 juta, dan kami masih terus membayar. Kami ingin menyelesaikan kewajiban kami dengan baik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan terhadap pasangan tersebut.(Ndik)
Editor : Surya S













