KORDANEWS – Kasus dugaan korupsi izin kebun kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (23/10/2025) membacakan vonis terhadap lima terdakwa utama, termasuk pengusaha sawit asal Bangka, Effendi Suyono alias Afen, bos PT Dapo Agro Makmur (DAM).
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada Afen, yang dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin kebun sawit. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bahtiyar, namun ia masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Sementara itu, mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Syaiful Anwar dan Amrullah masing-masing mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara. Kelimanya juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menariknya, empat terdakwa—Afen, Ridwan Mukti, Amrullah, dan Syaiful—tidak dibebani uang pengganti karena telah lebih dulu mengembalikan Rp61,2 miliar ke kas negara. Kasus ini berawal dari temuan Kejati Sumsel terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin atas 5.974 hektare lahan negara yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit.













