KriminalSumsel

Curi Motor Saat Korban Memupuk Sawah, Warga Purwodadi Diringkus Polisi

×

Curi Motor Saat Korban Memupuk Sawah, Warga Purwodadi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mb)

 

Editor : Surya S

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *