KORDANEWS – Sekitar 800 warga dari tiga desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggelar aksi di lapangan PT Gembala Sriwijaya pada 27 Oktober 2025. Mereka menuntut agar tanah yang selama ini dikuasai perusahaan dikembalikan kepada masyarakat, serta menolak segala bentuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya.
Aksi yang diikuti warga dari Desa Tanjung Baru dan Payakabung di Kecamatan Indralaya, serta Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu itu berlangsung damai namun tegas. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi penolakan terhadap perusahaan. Mereka menilai lahan yang dikuasai PT Gembala adalah tanah masyarakat yang selama puluhan tahun tak kunjung dikembalikan.
“Kami dengan tegas menolak segala bentuk perpanjangan HGU PT Gembala maupun afiliasinya di lahan tiga desa ini,” ujar Basuki, salah satu koordinator aksi, Senin, 27 Oktober 2025. Ia menegaskan masyarakat merasa hak mereka atas tanah telah lama diabaikan. “Tanah ini harus kembali kepada warga, bukan terus-menerus dikuasai perusahaan.”
Selain menolak perpanjangan HGU, warga juga menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Gembala Sriwijaya di wilayah mereka.
“Kami meminta agar PT Gembala segera menghentikan seluruh kegiatan di wilayah kami,” kata warga lainnya, Mirol Sobirin. “Kami akan terus memperjuangkan hak kami dengan sekuat tenaga sampai ada titik terang, karena sejauh ini belum ada kejelasan.”













