BudayaNusantaraPeristiwa

Tegas! 36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Didenda 5 Kali Lipat dan Disanksi Sosial di Tengah Penutupan

×

Tegas! 36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Didenda 5 Kali Lipat dan Disanksi Sosial di Tengah Penutupan

Share this article

KORDANEWS – Antusiasme mendaki yang tinggi ternyata masih belum mampu membendung sebagian oknum untuk melanggar aturan. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) baru-baru ini memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki ilegal yang kedapatan memaksakan diri mendaki di saat jalur resmi gunung tersebut sedang ditutup untuk pemulihan ekosistem.

Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main: denda yang besarnya lima kali lipat dari tarif normal, ditambah dengan sanksi sosial yang harus ditanggung di hadapan publik.

Kronologi Penindakan di Tengah Penutupan
Penutupan jalur pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah diberlakukan mulai 13 Oktober 2025. Penutupan ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi alam untuk memulihkan diri, terutama menyusul tingginya volume sampah yang ditinggalkan pendaki pada periode sebelumnya.

Namun, dalam masa penutupan tersebut, petugas patroli BBTNGGP berhasil mencegat rombongan yang terdiri dari 36 orang. Mereka yang terjaring berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Depok, Jakarta, Sukabumi, dan Bogor.

Menurut keterangan resmi dari Humas Balai Besar TNGGP, para pendaki ilegal ini tidak menggunakan jalur resmi yang terdaftar melalui sistem online (Simaksi). Mereka diketahui masuk melalui jalur alternatif yang tidak resmi, yaitu Jalur Gunung Putri.

“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya,” ungkap salah satu petugas. “Menurut dia, para pendaki tersebut diketahui tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi.”

Sanksi Berlapis: Finansial dan Moral
Para pendaki yang terbukti melanggar aturan dan tidak mematuhi penutupan resmi langsung diminta turun dari gunung. Pihak BBTNGGP menerapkan dua jenis hukuman yang bertujuan memberikan efek jera:

Denda Lima Kali Lipat: Sanksi finansial ini merupakan perhitungan lima kali lipat dari biaya pendaftaran resmi yang seharusnya mereka bayarkan. Besaran denda ini didasarkan pada peraturan yang berlaku mengenai pelanggaran di kawasan konservasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *