BudayaNusantaraPeristiwa

Tegas! 36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Didenda 5 Kali Lipat dan Disanksi Sosial di Tengah Penutupan

×

Tegas! 36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Didenda 5 Kali Lipat dan Disanksi Sosial di Tengah Penutupan

Share this article

Sanksi Sosial Publik: Selain denda, mereka diwajibkan membuat video permohonan maaf resmi yang kemudian harus diunggah ke media sosial. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik dan komunitas pendaki atas tindakan nekat mereka.

Petugas menegaskan bahwa jika ada pendaki yang terbukti mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari, sanksi yang akan dikenakan akan jauh lebih berat, termasuk kemungkinan larangan mendaki selama bertahun-tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.

Upaya Pencegahan dan Imbauan
Pihak pengelola Taman Nasional menyadari bahwa penutupan sementara sering memicu upaya pendakian ilegal melalui jalur-jalur tikus. Untuk menekan angka pelanggaran ini, BBTNGGP telah mengambil langkah antisipatif:

Peningkatan Patroli: Pengawasan dan patroli di setiap pintu masuk dan jalur-jalur tersembunyi ditingkatkan secara signifikan.

Sosialisasi Masif: Informasi mengenai penutupan jalur terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP, untuk memastikan setiap calon pendaki mengetahuinya.

Kepada para pendaki, Balai Besar TNGGP kembali mengimbau untuk menahan diri dan mematuhi kebijakan penutupan. Pendakian Gunung Gede Pangrango akan dibuka kembali setelah proses pemulihan ekosistem dan pemeliharaan selesai dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengelola.

Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pengelola dalam menjaga kelestarian alam Gunung Gede Pangrango dan menertibkan ekosistem kegiatan pendakian di wilayah konservasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *