KriminalSumsel

Sehari Usai Tikam Korban, Pria di Ogan Ilir Serahkan Diri ke Polisi

×

Sehari Usai Tikam Korban, Pria di Ogan Ilir Serahkan Diri ke Polisi

Share this article

KORDANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan / atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku Kusnandi alias Kus (42), warga Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan petugas pada Selasa, 28 Oktober 2025, setelah menyerahkan diri satu hari pasca penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Yadi Saputra, warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya Utara.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di halaman rumah seorang warga bernama Jumahar, di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara. Berdasarkan keterangan polisi, saat kejadian korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya ditikam menggunakan senjata tajam.

Akibat luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Arroyan, Indralaya Utara, namun nyawanya tidak tertolong.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis bersama Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah, langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Sehari setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui perantara keluarganya dan langsung diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Dalam pemeriksaan awal, Kusnandi mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju milik korban dan satu buah kursi yang berada di lokasi kejadian. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam upaya pencarian petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *