KriminalSumsel

Pencabulan Remaja di Muara Kuang, Kakek 58 Tahun Ditahan Unit PPA Polres Ogan Ilir

×

Pencabulan Remaja di Muara Kuang, Kakek 58 Tahun Ditahan Unit PPA Polres Ogan Ilir

Share this article

KORDANEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir menahan seorang pria lanjut usia berinisial KM (58), warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

KM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 27 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua remaja perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kanit PPA Polres Ogan Ilir, Ipda Fitra Hadi, mewakili Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, Kamis (30/10).

Fitra menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, ST (41), yang tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap anaknya. Laporan tersebut dibuat pada 28 April 2025, dengan Nomor: STTLP/B/157/IV/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN.

Menurut laporan polisi, aksi bejat itu terjadi pada Desember 2024 di wilayah Kecamatan Muara Kuang. Saat itu, tersangka KM menjemput dua korban, SP dan SD, untuk menonton pertunjukan orgen tunggal di desa mereka.

Di lokasi hiburan itu, KM bertemu dengan seorang rekannya yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Tak lama kemudian, keduanya mengajak dua korban dengan alasan hendak mengambil sepeda motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *