Setibanya di sebuah pondok kebun, tersangka menyuruh para korban menunggu dengan dalih akan mencari buah jeruk. Namun, tidak lama kemudian, KM dan rekannya justru menyusul naik ke pondok tersebut.
Di tempat itu, KM diduga memaksa mencium, menelanjangi, dan meremas dada korban SD, sementara rekannya melakukan tindakan serupa terhadap korban SP.
Kejadian tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Tak terima, ST kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan selama lima bulan, penyidik Unit PPA akhirnya menetapkan KM sebagai tersangka dan menahannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(jml)
Editor : Surya S













