KORDANEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Batu melalui Tim Rimau Batu berhasil meringkus seorang pria berinisial C (34), pelaku penganiayaan berat terhadap warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Iwanto Putra, menjelaskan, insiden itu terjadi pada Kamis sore, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban berinisial S (36) bersama rekannya D (21) baru saja pulang bekerja. Tanpa alasan jelas, pelaku mengikuti keduanya lalu tiba-tiba menyerang korban menggunakan parang.
“Korban sempat menangkis dengan helm yang dikenakannya, namun tebasan pelaku tetap mengenai leher, lengan kiri, dan pinggang korban hingga mengalami luka cukup parah,” ujar Iptu Iwanto, Jumat (31/10).
Akibat serangan tersebut, korban harus mendapatkan lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuh akibat luka bacokan yang dalam. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Rimau Batu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang sepanjang 50 sentimeter, sebuah helm hitam, hoodie hitam, dan kaus cokelat yang digunakan saat peristiwa terjadi.













